Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai 1 Januari 2014. Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) digunakan sebagai metode pembayaran pelayanan baik rawat jalan maupun rawat inap kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Pedoman pelaksanaan INA-CBG sudah diatur dalam eraturan Menteri Kesehatan omor 76 Tahun 2016.
Permasalahan yang sering disampaikan dalam pelaksanaan INA-CBG adalah terjadi selisih biaya antara tarif paket INA-CBG dan biaya riil yang dianggap tidak mencukupi. Berdasarkan permasalahan tersebut, salah satu kasus yang diangkat dalam selisih biaya antara tarif paket INA-CBG dengan biaya riil adalah pada kasus keteraturan siklus kemoterapi.