(Sabtu, 12 Desember 2020) Dalam rangka memperingati hari Universal Health Coverage sedunia, Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dengan Pusat KPMAK FK-KMK UGM, menyelenggarakan Talk Show dengan tema : Dapatkah UHC Membangun Akses Kesehatan yang Adil ? Acara talk show kali ini menghadirkan pembicara yaitu Prof dr. Laksono Trisnantoro MSc., PhD (Ketua Dept.HPM FKKMK UGM), Muttaqien MPH, AAK (Anggota DJSN), Bram B. Baan, S.SI , Apt , S.H.. M.H (Praktisi di Industri Farmasi, DR. Widyaretna Buenastuti SH, MM (Pemerhati JKN), dan Dr. Diah Ayu Puspandari Apt., MBA., MKes (Ketua Pusat Kajian KP-MAK) sebagai moderator.
“UHC day kita gunakan sebagai momen untuk melihat apakah perkembangan UHC itu sesuai dengan harapan kita. Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat istimewa karena adanya pandemi. Semenjak dari sebelum adanya pandemi covid-19 UHC yang kaitannya dengan anggaran APBN dan APBD masih terus keteteran sampai dengan saat ini terbukti dengan adanya defisit dan kesulitan bagi BPJS Kesehatan dalam waktu membayar”, (Prof.Laksono)
“Missing middle masih menjadi problem untuk Indonesia bagaimana menjamin kesehatan. Sehingga kita perlukan salah satu tujuan dari pemerintah itu bagaimana memperbaiki data TKS (Terpadu Kesehatan Sosial) untuk melindungi PBI harus kita perbaiki betul-betul. Target dalam RPJMN peserta PBI akan bertambah sebanyak 113 juta peserta, kemudian target juga dari RPJMN pada tahun 2024 mencapai 98% peserta JKN. Problem yang kedua adalah bagaimana mendorong kepesertaan agar aktif baik dari peserta PBPU maupun dari Pemberi Kerja”, (Muttaqien).
“Dengan adanya JKN maka semua kota harus kita cover, dengan cara meningkatkan distribusi atau memperbanyak distributor supaya coveragenya akan semakin meluas sehingga tidak ada misalnya di wilayah barat Indonesia menggunakan obat-obat original kemudian di wilayah timur menggunakan obat yang tidak original. Dengan catatan harga yang kita berikan ke seluruh nasional itu satu baik dari wilayah barat sampai dengan wilayah timur. Selain itu, saat ini kebutuhan obat di puskesmas juga sudah terpenuhi yaitu sebanyak 95%”. (Bram)
“Definisi UHC coba kita sandingkan dengan UU SJSN, dalam uu sjsn dikatakan bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh informasi tentang pelaksanaan JKN. Manfaatnya tersebut sebenarnya tidak secara keseluruhan dapat di cover kalaupun ada, kebutuhan dasar itu yang seharusnya dilayani. Mengenai pemanfaatan, ketepatan dan keadilan merupakan salah satu yang harus kita lihat apakah tuntutan kesamaan hak dan kewajiban itu dapat dipenuhi dengan aturan-aturan yang ditetapkan dan juga mengenai bagaimana dengan masyarakat yang disabilitas, marginal dan vulnerable apakah memang mereka juga mendapatkan layanan jkn ini”, (Widyaretna)
Youtube : https://youtu.be/A2Mw1kLtd88