Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai 1 Januari 2014. Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) digunakan sebagai metode pembayaran pelayanan baik rawat jalan maupun rawat inap kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Pedoman pelaksanaan INA-CBG sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016.
Permasalahan yang sering disampaikan dalam pelaksanaan INA-CBG adalah terjadi selisih biaya antara tarif paket INA-CBG dan biaya riil yang dianggap tidak mencukupi. Berdasarkan permasalahan tersebut, salah satu kasus yang diangkat dalam selisih biaya antara tarif paket INA-CBG dengan biaya riil adalah pada kasus keteraturan siklus kemoterapi.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Tusshaleha (2018) di RSUP Sanglah Denpasar tentang besarnya perbedaan tarif riil dengan paket INA CBGs pada pasien rawat inap kemoterapi kanker rektum selama 4 kali siklus terapi di RSUP Sanglah Denpasar periode Januari-Agustus 2014, menunjukkan selisih rata-rata biaya positif antara biaya riil dengan tarif INA-CBG yaitu :
- pada C-4-13-I:
- kelas perawatan I Rp 3.716.554;
- kelas perawatan 2 Rp 2.930.222;
- kelas perawatan 3 Rp 3.009.750.
- Pada C-4-13-II:
- kelas perawatan 1 Rp 7.680.392;
- kelas perawatan 3 Rp 6.351.268
- Pada C-4-13-III:
- kelas perawatan 1 Rp 10.179.575;
- kelas perawatan 3 Rp 10.031.690.
Biaya akomodasi (biaya sewa kamar dan tindakan keperawatan) merupakan komponen biaya tertinggi pada biaya riil. Pola siklus kemotherapi yang tidak teratur (pasien tidak patuh terhadap jadwal kemotherapi) memiliki rata-rata biaya riil yang lebih besar dibandingkan dengan pola siklus kemoterapi yang teratur. Perbedaan tersebut dapat disebabkan karena kurang pahamnya rumah sakit untuk menyusun tarif yang diberlakukan di rumah sakitnya.
Penerapan INA-CBG masih menimbulkan kendala di beberapa Rumah Sakit di Indonesia. Menurut Langenbrunner dkk. (2009), implementasi metode pembayaran dengan CBG seharusnya dilakukan reformasi kesehatan secara bertahap (Step-by-step implementation).
Reformasi pelayanan kesehatan meliputi:
- Penguatan pelayanan kesehatan primer;
- Perbaikan sistem manajemen rumah sakit;
- Memperbarui mekanisme pembiayaan provider kesehatan melalui sistem pembayaran single payer;
- Spesifikasi paket manfaat dasar dan kasus-kasus tertentu seperti daftar obat rawat jalan,
- Mekanisme copayment;
- Memperkuat sistem manajemen pelayanan kesehatan;
- Memperkuat program prioritas,
- Mempromosikan pengobatan berbasis bukti;
- Penggunaan obat yang rasional;
- Meningkatkan infrastruktur fasilitas kesehatan,
- Kualitas pelayanan dan akreditasi provider.
Referensi:
Langenbrunner, J. C., Cashin, C. and Dougherty, S. O. (2009) How-To Manuals.
Tusshaleha, L. A. (2018) ‘An analysis on the compatibility of real cost and ina-cbgs cost determination in rectum cancer chemotherapy patient to the implementation of national health insurance in sanglah central general hospital of denpasar in 2014’, Jurnal Ilmiah Mandala Education, 4(1), pp. 156–162.